🍸 Koperasi Teguh Sejahtera Bersama
Koperasi_sejahterah_bersama 1,483 likes. Community Service
Namadan Alamat Koperasi Nama : Koperasi Sejahtera Bersama Bogor Alamat : Jln. Pajajaran No. 1 Bogor 16151 Jawa Barat. VISI. Teguh Memegang Amanah; Kepercayaan adalah segalanya bagi kami. Amanah yang Anda percayakan kepada kami merupakan denyut nadi kemajuan usaha kami. Anda percaya, kami pastikan itu terjaga.
KoperasiTeguh Bersama bagi Kesejahteraan Anggotanya Menurut Undang - Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 "Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan".
KSPSejahtera Bersama merupakan Koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dan pada saat ini telah memiliki kantor cabang yang tersebar diberbagai daerah di Pulau Jawa. Kami termasuk kedalam 10 besar Koperasi Simpan Pinjam yang ada di Indonesia. Produk. Tabungan KOIN Sejahtera.
Jakarta- Koperasi Teguh Sejahtera Bersama pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat resmi berdiri pada tanggal 29 Agustus 2016 yang diresmikan langsung oleh Kajati DKI dan disaksikan oleh jajaran dan para anggota koperasi. Kajari Jakarta Barat Dr. Reda Manthovani memerintahkan untuk semua anggota koperasi agar aktiv mengikuti upara yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin.
KOPERASISEJAHTERA BERSAMA Disusun Oleh : A chmad Farid Muammar (10216058) Devi Rahmawati
CekSini. Banyak orang yang meragukan legalitas beroperasinya Koperasi Sejahtera Bersama (KSB). Bahkan muncul pertanyaan apakah Koperasi Sejahtera Bersama terdaftar di OJK atau tidak. Legalitas yang masih abu-abu ini, menjadikan banyak orang ragu dalam menggunakan layanan yang ditawarkan oleh KSB. Keraguan atas lembaga ini muncul karena bos
KoperasiSimpan Pinjam Sejahtera Bersama KSP-SB didirikan pada tanggal 05 januari 2004 dengan nama Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama KSU-SB yang bergerak dalam berbagai macam usaha. Koperasi Simpan Pinjam SEJAHTERA BERSAMA KSP-SB melayani Simpanan Berjangka setara Deposito dengan Bagi Hasil 65 setahun atau 31 5 tahun. 022 73514120 Koperasi
KoperasiSEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah sebuah Koperasi yang bergerak disegala bidang usaha seperti Usaha Simpan Pinjam, Jasa keuangan, Usaha Perdagangan, Agro Bisnis, Agro Industri, Export - Import, dan lain - lain. Dalam menjalankan usahanya, SBmart memegang teguh prinsip - prinsip Koperasi yang diorientasikan untuk dapat membantu
YuqEpIZ. Minggu, 22 Agustus 2021 1819 WIB Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Iklan Jakarta - Sejumlah orang yang tergabung dalam Akabe atau Aliansi Korban Koperasi Simpan Pinjam-Sejahtera Bersama KPSPB mengaku mengalami kerugian dan tidak mendapatkan hak mereka sebagai anggota. Koperasi yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran Nomor 1, Bogor, Jawa Barat, ini disebut mengalami gagal bayar sejak April bayar terjadi pada produk Simpanan Berjangka Sejahtera Prima SB-SP yang sudah jatuh tempo beserta imbal jasanya. Selain itu, gagal bayar terjadi pada produk simpanan tetapi pada 17 April 2020, aliansi menyebut koperasi mengeluarkan surat edaran yang menyatakan semua uang tidak boleh dicairkan. Pihak koperasi, kata aliansi, menyebut simpanan ini harus diperpanjang otomatis dengan alasan Covid-19."Keputusan ini sepihak, tidak ada persetujuan dari anggota melanggar azas koperasi," demikian bunyi keterangan dari aliansi yang diterima Tempo di Jakarta, Sabtu, 21 Agustus mencatat beberapa fakta dan informasi dalam kejadian ini, berikut di antaranya1. Gugatan PKPUDalam keterangannya, aliansi menyinggung soal gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU yang diajukan oleh 2 perusahaan rekanan koperasi, yaitu PT Trisula Prima Agung dan Perseroan Komanditer Totidio. Gugatan diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan tagihan keduanya Rp 1,5 miliar. 123 Selanjutnya Artikel Terkait 10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg 2 hari lalu Telepon Xi Jinping, Presiden Afrika Selatan Bahas Proposal Perdamaian Rusia Ukraina 4 hari lalu Fintech Gagal Bayar, OJK Contohkan TaniFund Sudah Angkat tangan, Tak Mampu Lakukan Action Plan 6 hari lalu OJK 24 Fintech P2P Lending dalam Pengawasan Khusus 6 hari lalu OJK Ketidakpastian Negosiasi Batas Utang AS Tingkatkan Volatilitas Pasar Keuangan Global 9 hari lalu Paus Kirim Kardinal Italia ke Ukraina untuk Misi Perdamaian 9 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan 10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg 2 hari lalu 10 Eks Pimpinan KPK Kirim Surat Tolak PKPU Mantan Napi Korupsi Nyaleg "PKPU harus dibatalkan untuk menjaga Pemilu yang antikorupsi," kata mantan pimpinan KPK Haryono Umar. Telepon Xi Jinping, Presiden Afrika Selatan Bahas Proposal Perdamaian Rusia Ukraina 4 hari lalu Telepon Xi Jinping, Presiden Afrika Selatan Bahas Proposal Perdamaian Rusia Ukraina Proposal damai muncul karena perang Rusia Ukraina telah menelantarkan jutaan orang, mendorong harga pangan dan merusak kemakmuran dunia. Fintech Gagal Bayar, OJK Contohkan TaniFund Sudah Angkat tangan, Tak Mampu Lakukan Action Plan 6 hari lalu Fintech Gagal Bayar, OJK Contohkan TaniFund Sudah Angkat tangan, Tak Mampu Lakukan Action Plan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan ada 24 fintech P2P lending yang tengah diawasi pihaknya. OJK 24 Fintech P2P Lending dalam Pengawasan Khusus 6 hari lalu OJK 24 Fintech P2P Lending dalam Pengawasan Khusus Otoritas Jasa Keuangan OJK mengatakan ada 24 perusahaan fintech atau financial technology peer to peer atau P2P lending yang sedang diawasi secara khusus. Apa sebabnya? OJK Ketidakpastian Negosiasi Batas Utang AS Tingkatkan Volatilitas Pasar Keuangan Global 9 hari lalu OJK Ketidakpastian Negosiasi Batas Utang AS Tingkatkan Volatilitas Pasar Keuangan Global Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan ketidakpastian negosiasi tentang batas ambang utang di AS meningkatkan volatilitas di pasar keuangan global. Paus Kirim Kardinal Italia ke Ukraina untuk Misi Perdamaian 9 hari lalu Paus Kirim Kardinal Italia ke Ukraina untuk Misi Perdamaian Kardinal Italia Matteo Zuppi ditugaskan Paus Fransiskus menjalani misi perdamaian untuk membantu mengakhiri perang Rusia di Ukraina. AS Selamat dari Gagal Bayar, Biden Teken UU Batas Utang 11 hari lalu AS Selamat dari Gagal Bayar, Biden Teken UU Batas Utang Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang menangguhkan plafon utang pemerintah Amerika Serikat sebesar 31,4 triliun dolar AS. Blinken Peringatkan Inisiatif Perdamaian Justru Dapat Melegitimasi Agresi Rusia 12 hari lalu Blinken Peringatkan Inisiatif Perdamaian Justru Dapat Melegitimasi Agresi Rusia Blinken menginginkan upaya perdamaian yang "adil dan tahan lama" dan dapat menangani akuntabilitas dan rekonstruksi bagi Ukraina. Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara 14 hari lalu Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara KMHDI menilai KPU tak independen karena mendapatkan tekanan dari DPR soal peraturan yang membahas keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024. Terpopuler Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Dirgantara Indonesia Kirim Pesawat Pesanan Thailand 16 hari lalu Terpopuler Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Dirgantara Indonesia Kirim Pesawat Pesanan Thailand Menteri Kelautan dan Perikanan KKP periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, minta Presiden Jokowi membatalkan kebijakan ekspor pasir laut.
JAKARTA, - Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri telah menetapkan dua pengurus Koperasi Simpan Pinjam KSP Sejahtera Bersama sebagai tersangka dugaan penggelapan dana anggota koperasi. Dua pengurus KSP Sejahtera Bersama yang menjadi tersangka yaitu ketua pengawas Iwan Setiawan dan Dang Zeany sebagai anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama. Mereka berdua diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana anggota KSP Sejahtera Bersama dengan perkiraan jumlahnya mencapai Rp 249 juga Terbesar Sepanjang Sejarah, Korban KSP Indosurya Orang dengan Kerugian Rp 106 Triliun Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, membenarkan penetapan dua tersangka dari KSP Sejahtera Bersama tersebut. "Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia kepada Sabtu 9/10/2022. Selanjutnya, Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK akan melakukan penelusuran aset dan harta kekayaan hasil kejahatan. KSP Sejahtera Bersama sendiri diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang dana anggota sejumlah Rp 249 tersbut berasal dari total dana kelolaan yang mencapai Rp 6,7 triliun. Dugaannya, tindakan tersebut dilakukan selama tahun 2017 hingga tahun 2020 di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya 25 laporan polisi pada periode Juli 2020 hingga Juni 2022. Sementara itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM KemenKopUKM Ahmad Zabadi mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia Polri untuk mengungkap dugaan kejahatan di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Ia menegaskan, penetapan tersangka pengurus ataupun pengawas, tidak menggugurkan kewajiban koperasi dalam pemenuhan pembayaran simpanan anggota berdasarkan putusan homologasi. Dengan begitu, pengurus lainnya yang tersisa tetap harus mematuhi putusan PKPU. Terkait dengan penetapan tersangka terhadap 2 orang Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, Zabadi menekankan pengurus agar segera menyiapkan Rapat Anggota untuk memproses penggantian Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas. "Pergantian pengurus tidak harus menunggu tutup Tahun Buku atau Rapat Anggota Tahunan RAT, tetapi bisa dilaksanakan dalam waktu dekat dengan menggunakan mekanisme Rapat Anggota Khusus," ucap dia. Baca juga Kemenkop UKM Bakal Cabut Izin 9 KSP Fiktif Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
› Ekonomi›Baru 1 Persen Dana Anggota... Dari ribuan anggotanya, baru sekitar orang yang diklaim telah mendapatkan pencairan dana dari Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Total uang sesuai putusan PKPU mencapai sekitar Rp 8,6 triliun. Oleh STEFANUS OSA TRIYATNA 3 menit baca STEFANUS OSA TRIYATNAKantor Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama di Bogor, Jawa KOMPAS — Dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama senilai Rp 8,6 triliun, sejauh ini dana anggota baru dibayarkan oleh pihak koperasi sebesar Rp 116,58 miliar atau sekitar 1 persen. Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah berjanji akan mengawal pembayaran dana nasabah dan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam masalah ini. Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 28/1/2022, mengatakan, ”Kami melihat ada itikad baik untuk mencoba membayar utang itu. Kemungkinan, pembayaran ini diambil dari piutang atau penjualan aset. Pendampingan kepada anggota diperlukan. Kalau ada sumbatan komunikasi pengurus dan anggota, janganlah terus berseteru dan bersitegang.”Dari data yang disampaikan dalam silaturahmi pengurus Koperasi Simpan Pinjam KSP Sejahtera Bersama dan perwakilan anggota di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 26 Januari 2022, terungkap posisi pencairan dana per 25 Januari 2022 sudah dilakukan terhadap anggota. Jumlah uang yang dibayarkan mencapai Rp 116,58 miliar atau sekitar 1 persen dari total Rp 8,6 triliun. Laporan ini ditandatangani pengurus koperasi dan disampaikan langsung kepada perwakilan mengatakan, satgas telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK untuk menelusuri transaksi tersebut. Sejak 17 Januari 2022, satgas memantau seluruh pembayaran utang kepada anggota koperasi harus melalui rekening juga Koperasi Gagal Bayar Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat”Malam itu, kami memantau. Betul atau enggak ada pembayaran melalui transfernya, termasuk melihat bukti transfer. Mengenai jumlahnya, baru sebanyak orang. Padahal, anggotanya lebih dari orang,” kata OSA TRIYATNAKetua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso memberikan keterangan pers melalui Instagram di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis 20/1/2022. Berbagai langkah cepat dilakukan untuk segera mendorong itikad baik koperasi simpan pinjam bermasalah dalam membayarkan kewajiban dana bagi para anggota koperasi sesuai putusan penundaan kewajiban pembayaran Agus, dengan dana Rp 116,58 miliar dibandingkan total utang yang digugat sesuai putusan penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU pengadilan niaga sebesar Rp 8,6 triliun, tentu masih sangat kecil. Dipastikan, pencairan dana belum merata. Untuk mencegah proses tebang pilih dalam pencairan dana anggota, satgas berkomitmen untuk memantau melalui PPATK.”Kalau transfernya didahulukan bagi jumlah simpanan yang kecil-kecil, diperlukan kesepakatan antara pengurus dan anggota. Kuncinya, semua pihak terkait harus berkomunikasi. Misalnya, anggota yang menyimpan Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, semestinya sudah dicairkan, terutama bagi anggota yang sedang sakit, lanjut usia, ataupun ahli waris bagi anggota yang sudah meninggal. Itu mestinya didahulukan sesuai PKPU,” papar pencairan sebagian dana tersebut, masih ada keraguan dari beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama. Keraguan tersebut terutama menyangkut transparansi proses pembayaran yang semestinya dikawal ketat oleh Satgas Penanganan Koperasi juga Koperasi Simpan Pinjam yang Gagal Bayar Terus Didorong Selesaikan Pembayaran”Jumlah yang menyampaikan keluhan belum cairnya dana anggota bisa terus bertambah. Kami mempertanyakan, apakah pembayaran sebesar Rp 3 juta-an per anggota yang disampaikan satgas itu merupakan skema PKPU yang semestinya dibayarkan Desember 2021,” tanya Waluyo, salah satu anggota KSP Sejahtera Bersama, sambil membeberkan deretan nama 40 orang lainnya yang belum menerima pencairan OSA TRIYATNAKetua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menerima perwakilan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis 20/1/2022. Dialog dilakukan untuk menyerap aspirasi para anggota yang hingga kini belum menerima pembayaran sesuai homologasi putusan berjanji, bukan hanya KSP Sejahtera Bersama yang akan difasilitasi, melainkan juga tujuh koperasi bermasalah lainnya yang semestinya juga menyelesaikan pembayaran utangnya sesuai putusan homologasi PKPU pengadilan koperasi itu adalah KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia. Dana yang harus dikembalikan setiap koperasi sesuai putusan PKPU bervariasi, mulai dari Rp 400 miliar hingga Rp 8,6 triliun. Total dana diperkirakan sekitar Rp 20 kewajiban pembayaran utang ini juga sudah menjadi perhatian penting Presiden Joko Widodo. Satgas telah bertemu dengan pejabat Kantor Staf Presiden pada 21 Januari 2022. Selain pelaporan pembentukan satgas, pihak Kantor Staf Presiden meminta satgas mengupayakan semaksimal mungkin dalam mendampingi hak-hak anggota koperasi untuk mengimplementasikan putusan PKPU.”Kantor Staf Presiden juga memiliki perhatian mengenai pengaturan hukum yang menyebabkan terjadinya kelemahan pengawasan koperasi sehingga direkomendasikan perlunya pembaruan Undang-Undang tentang Perkoperasian yang sesuai tuntutan zaman,” jelas juga Pembuktian Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah
koperasi teguh sejahtera bersama